Analisis dan Evaluasi Perda Temanggung Tentang Penyelenggaraan Perikanan

    Analisis dan Evaluasi Perda Temanggung Tentang Penyelenggaraan Perikanan
    Kemenkumham Jateng Lakukan Analisis dan Evaluasi Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Perikanan

    SEMARANG - Guna menindaklanjuti hasil Analisis dan Evaluasi Peraturan Daerah Kabupaten Temanggung No. 9 Tahun 2013 tentang Penyelenggaraan Perikanan, Kanwil Kemenkumham Jateng kembali fasilitasi audiensi dan konsultasi lanjutan dari Dinas Ketahanan Pangan, Pertanian dan Perikanan Kabupaten Temanggung, Rabu (30/08/2023).

    Permohonan audiensi dan konsultasi Pejabat dari Dinas Ketahanan Pangan, Pertanian dan Perikanan Kabupaten Temanggung diterima langsung oleh Kepala Bidang Hukum, Deni Kristiawan, S.H., M.H. yang pada kesempatan tersebut hadir dan menyampaikan arahannya terkait komitmen terhadap tindak lanjut Hasil Analisis dan Evaluasi Peraturan Daerah Kabupaten Temanggung No. 9 Tahun 2013 tentang Penyelenggaraan Perikanan,

    “Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Ham Jawa Tengah berkomitmen untuk bekerja bersama melaksanakan tindak lanjut dari Hasil Analisis dan Evaluasi Perda Kabupaten Temanggung tentang Penyelenggaraan Perikanan, " ujar Deni pada di ruang rapat Bima Kantor Wilayah pagi itu.

    Selama berlangsungnya audiensi dan konsultasi, JFT Perancang Peraturan Perundang-undangan dan JFT Analis Hukum menyampaikan kembali hasil evaluasi perda Penyelenggaraan Perikanan Kabupaten Temanggung. Secara garis besar, hasilnya antara lain:


    • Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan yang
    masuk kedalam konsideran menimbang Peraturan Daerah Kabupaten Temanggung Nomor 9 Tahun 2013 Tentang Penyelenggaraan Perikanan telah diubah dalam Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang No.2 tahun 2022 tentang Cipta Kerja, perubahan tersebut memberikan dampak pada sebagian pasal Perda Penyelenggaraan Perikanan Kabupaten Temanggung.


    • Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang No.2 tahun 2022 tentang Cipta Kerja mengubah beberapa ketentuan dalam UndangUndang Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan, salah satunya dalam Pasal 26 yang mengatur usaha Perikanan di wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia wajib memiliki Perizinan Berusaha dari Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah sesuai dengan kewenangannya berdasarkan norma, standar, prosedur, dan kriteria yang ditetapkan oleh Pemerintah Pusat.

    N.Son/Hms)

    jawa tengah semarang kemenkumham jateng perda kemenkumham hari ini kemenkumham semakin pasti jawa tengah semarang kemenkumham jateng perda kemenkumham hari ini kemenkumham semakin pasti
    Narsono Son

    Narsono Son

    Artikel Sebelumnya

    Kemenkumham Jateng Rakor Dengan Sekda Sukoharjo

    Artikel Berikutnya

    Bimtek SPIP, Peserta Dibekali Materi Penyusunan...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Babinsa Koramil Polanharjo Turun Bantu Petani Pengairan Tanaman Jagung
    Babinsa Koramil Cawas, Dampingi Petani Pompanisasi Di Desa Karangasem
    Patroli Wilayah Binaan, Babinsa Prambanan Sambangi Pasar Malam Dan Bazar UMKM Desa Kebondalem Kidul
    Babinsa Koramil Polanharjo Sambangi Peternak Kambing Desa Polan, Ada Apa?
    Komandan  Kodim 0706/Temanggung Pimpin Langsung Upacara Peringatan Hari Kebangkitan Nasional Ke- 116 Tahun 2024

    Ikuti Kami